Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Purbaya Bandingkan Ekonomi Era SBY dan Jokowi: SBY Tidur Saja Tumbuh 6 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Atribut Demokrat, Ini Imbauan Kapolda Riau

Senin, 17 Desember 2018 - 16:49:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan kasus tersebut sudah dianggap selesai.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Widodo Eko mengatakan ketiga tersangka kini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dijanjikan dibayar Rp150.000 untuk merusak baliho Partai Demokrat di Jalan Sudirman dan Renayan Raya yang dipasang untuk menyambut kedatangan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketiganya dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.Dalam keterangannya, Irjen Pol Widodo Eko juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Riau untuk menjaga keamanan. Berikut keterangan selengkapnya dalam video.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut