Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 36 RT dan 16 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir | MORNING NEWS
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Kasus Korupsi Pusat Oleh-Oleh, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Desa

Rabu, 19 Oktober 2022 - 23:50:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan mantan kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyanto. Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata BUMD sebesar Rp800 juta pada 2018-2019.

Dari hasil audit inspektorat  itemukan anggaran menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau. Tersangka langsung dimasukkan mobil tahanan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kota Mojokerto. Tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut