JAKARTA, iNews.id - Dalam 4 bulan terakhir, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Republik Indonesia empat kali kalah dalam sidang
sengketa pemilu. Berikut empat sengketa pemilu tersebut:
Pertama, KPU kalah dalam sengketa Pilkada 2018 dalam gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Dalam perkara tersebut KPU disebut melanggar administrasi tata cara prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Kedua, dalam sengketa proses pemilu lainnya, Bawaslu memutuskan Partai Garuda dan Partai Berkarya lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan KPU.
Sebelumnya, Partai Garuda dan Berkarya mengajukan gugatan karena dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.
Ketiga, Bawaslu Sumatera Utara memutuskan mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih dan Ance Selian. Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK tentang penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret nama JR dan Ance.
Terakhir, Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu Legislatif 2019. Bawaslu juga membatalkan SK tentang penetapan partai politik peserta pemilu dan menetapkan PBB berhak sebagai peserta Pileg 2019.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani