Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 November 2022 - 09:43:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Indra Kenz.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut