JAKARTA, iNews.id - Menerapkan disiplin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, uji coba tilang elektronik akan diberlakukan pada Oktober 2018. Tilang elektronik juga akan memudahkan proses tilang yang biasa dilakukan petugas.
Ada empat CCTV yang akan digunakan dalam uji coba yang disebar di sejumlah titik Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Kamera CCTV akan menggunakan sistem infrared untuk memfoto nomor polisi kendaraan pelanggar.
Pengendara yang melanggar pemberitahuan tilang akan disampaikan melalui pesan singkat dan melalui surat ke alamat pengendara. Jika denda belum dibayar, pembayaran tilang akan diakumulasi saat pengendara melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani