Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Ditpropam Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka PK oknum Kepolisian Provos Polda Sultra yang selingkuh dengan istri orang di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) malam. Untuk selanjutnya, oknum polisi akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Pelaku diduga melanggar kode etik dan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pelaku menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari ke depan. Sementara selingkuhan Bripka PK, NH diperiksa Propam Polda Sultra sebagai saksi.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut