Tarif Tol Resmi Naik Rp500-Rp1.500
Jumat, 08 Desember 2017 - 21:03:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) hari ini resmi menaikkan tarif jalan tol. Kenaikan tarif berkisar Rp500-Rp1.500 tersebut sudah disesuaikan berdasarkan hitungan inflasi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973. Menurut UU, tarif tol tersebut akan mengalami perubahan setiap dua tahun sekali.
[Video Editor: Khoirul Anfal]
Editor: Dani M Dahwilani