Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tragedi Kebakaran Kapal KM Barcelona 5
Advertisement . Scroll to see content

Tak Miliki Izin Pelayaran, Nahkoda dan Pemilik KM Arista Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 14 Juni 2018 - 17:00:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Petugas kembali mengevakuasi dua jenazah Kapal KM Arista tujuan Pulau Barrang Lompo yang ditemukan di perairan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/6/2018) pagi tadi. Tercatat korban tewas telah mencapai 15 orang, sedangkan 6 orang masih dinyatakan hilang dan sedang dalam proses pencarian. Sedangkan korban luka tercatat sebanyak 22 orang.

Polisi menetapkan nahkoda sekaligus pemilik kapal, Daeng Killa sebagai tersangka karena tidak memiliki surat izin berlayar dan standar pengamanan operasional yang tidak memadai. Nahkoda Kapal Arista itu dikenakan Pasal 302 terkait kelautan pelayaran dengan ancaman 10 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut