Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hantam Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang, 3 Penumpang Mobil Tewas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang.

Penetapan tersangka  dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

Reporter: Achmad al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut