Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gelar Aksi Tolak Hasil Pemilu 2024, Koalisi Sejagad Tuntut Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Uji Materi UU Pemilu Kembali Digelar di Mahkamah Konstitusi  

Kamis, 30 November 2017 - 11:46:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Sidang uji materi Undang-Undang Pemilu yang memuat verifikasi partai politik (parpol) kembali digelar di Makamah Konstitusi. Sidang tersebut membahas gugatan uji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pembacaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Partai Perindo.
 
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan jauh dari azas keadilan terutama kepada parpol baru yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Saksi ahli juga menemukan adanya perbedaan peraturan pemerintah dengan KPU dalam tahapan pendaftaran parpol. 
 
Video Editor : Ginta FR

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut