Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Kiai Pondok Pesantren di Karawang Rudapaksa 6 Santrinya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - PN Jombang kembali menggelar Sidang Pra Peradilan putra salah satu kiai di Jombang. MSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan lima orang santriwatinya.

Pihak MSA menyatakan penetapan sebagai tersangka tidak benar dan harus dicabut. Agenda sidang di hari ketiga ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Saksi yang diajukan pemohon adalah dua orang sekuriti pesantren. Kedua sekuriti dicecar pertanyaan mengenai pengiriman surat panggilan kepolisian terhadap MSA.

Keduanya mengakui pernah menerima surat dari Polda Jatim dan menyerahkan surat tersebut kepada santri yang mengabdi di rumah MSA. Sidang Pra Peradilan ini akan kembali digelar setiap hari secara maraton.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut