Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Miris! 2 Penganiaya Siswi SMP di Sulsel Bikin Konten Joget usai Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi yang ditemukan tewas di karung, berlangsung ricuh. Di Pengadilan Negeri Mojokerto, keluarga korban mengamuk dan ibu korban histeris.

Pihak keluarga korban tak terima dengan vonis hakim yang dinilai sangat ringan. Kericuhan ini terjadi usai Majelis Hakim, Made Sinta Buana, membacakan vonis kepada terdakwa, dengan hukuman tujuh tahun empat bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Mojokerto mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak, yaitu setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut