Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap seorang selebgram wanita berinisial EY (22). EY melakukan live streaming melalui akun Instagramnya sambil memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Polisi menyebut EY sengaja memperlihatkan bagian intim tubuhnya dengan tujuan untuk mendapatkan endorse atau gift dari pemirsanya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari baju yang dikenakan EY saat live hingga ponsel.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, EY telah ditetapkan sebagai tersangka. EY dijerat dengan UU Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut