Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Bukan Gagah-gagahan, Seskab Teddy: Salah Besar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Muntok, Bangka Barat.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami ke ibunya. Atas perbuatannya tersebut, AA terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut