Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Berusia 104 Tahun, Marhamah Asal Pamekasan Beribadah Haji Tanpa Kursi Roda | iNews Today
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Selain Saka Tatal, salah satu narapidana dalam kasus Vina dan Eki, Rivaldi, juga akan mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum terpidana Rivaldi.

Rencananya pengajuan PK Rivaldi di PN Cirebon ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya yakin bahwa Rivaldi tidak ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut