Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hary Tanoesoedibjo Disambut Meriah saat Tiba di Jambi
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Meski belum ada pengumuman resmi, Zumi keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi orange setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Zumi ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap miliaran rupiah kepada anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola ditahan di rutan C 1 KPK. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Zumi mangkir dari panggilan KPK pada 2 April 2018. Zumi diduga mengetahui aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

Zumi juga diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari pihak swasta, dan uang tersebut diberikan kepada kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Selain Zumi Zola, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut