Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Protes Pembatasan SIM Card, Ribuan Pedagang Pulsa Unjuk Rasa
Advertisement . Scroll to see content

Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Dibuka, Nomor KK Wajib Dicantumkan

Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:59:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seluruh pengguna SIM card prabayar di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) diwajibkan melakukan registrasi ulang. Hal ini berlaku untuk semua pengguna kartu baru dan lama.

Registrasi ulang kartu SIM prabayar wajib mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masa registrasi sampai pada 28 Februari 2018. Sanksi pemblokiran kartu SIM akan diberikan apabila registrasi ulang tidak dilakukan. [Alvian Surya]

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut