Registrasi Ulang SIM Card Prabayar Dibuka, Nomor KK Wajib Dicantumkan
Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:59:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Seluruh pengguna SIM card prabayar di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) diwajibkan melakukan registrasi ulang. Hal ini berlaku untuk semua pengguna kartu baru dan lama.
Registrasi ulang kartu SIM prabayar wajib mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masa registrasi sampai pada 28 Februari 2018. Sanksi pemblokiran kartu SIM akan diberikan apabila registrasi ulang tidak dilakukan. [Alvian Surya]
Editor: Dani M Dahwilani