Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait keputusan KPU. Majelis hakim menilai PKPI telah memenuhi persyaratan KPU sebagai partai peserta pemilu.

Terkait hal itu, KPU diminta untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 bersama 15 partai lainnya yang telah dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Keputusan disambut gembira Ketua Umum PKPI Am Hendrpriyono dengan melakukan sujud syukur bersama sejumlah pengurus partai. Atas keputusan itu, PKPI akan segera menyampaikan kepada seluruh pengurus partai yang ada di seluruh daerah untuk melakukan konsolidasi persiapan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut