Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hindari Macet, Sejumlah Warga Pilih Naik Perahu ke Bekasi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi tangkap 2 selebgram di Kabupaten Bekasi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

Kedua selebgram ini berinisial SM dan MJ. Penangkapan dilakukan Minggu (28/07/2024) sore. Keduanya mendapatkan upah Rp4 juta per bulan untuk mempromosikan judi online di akun Instagramnya.

Polisi tengah menyelidiki bandar judi online di belakangnya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.

Reporter :Didit Junaidi
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut