Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pro kontra kenaikan tarif ojek online di kalangan masyarakat semakin muncul. Pasalnya, meski mahal masyarakat tetap membutuhkan ojek online sebagai transportasi publik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kenaikan tarif ojek online akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut