Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ayah dan Anak Cabuli Remaja 14 Tahun hingga Hamil di Medan, Ternyata Keponakan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meringkus pria berinisial JE (48). JE ditangkap akibat mencabuli remaja berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP.
 
Dalam melancarkan aksinya, korban dicabuli oleh pelaku di bawah ancaman dan berjanji kepada korban akan dinikahi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan disangkakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor: Wahyu Rustandi
Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut