Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pria inisial HAP asal Karang Asem, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung, atas tindakan pembunuhan terhadap sopir taksi online. Pelaku meracuni dan membuang mayat korban di sebuah kebun di kawasan Kertasari, Bandung.

Pelaku mengatakan, dirinya melakukan aksinya karena sedang membutuhkan uang senilai Rp7 juta. Oleh karena itu pelaku menjual mobil korban setelah membuang jasadnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut