Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Realita Pahit Dunia Kerja: Ribuan Pelamar di Pemalang Jadi Cermin Janji 19 Juta Lapangan Kerja!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KEBUMEN, iNews.id - Gibran angkat bicara terkait pernyataan Jokowi yang memperbolehkan Presiden hingga Menteri boleh berkampanye.

Aturan soal kampanye terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. UU pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, Menteri hingga Pejabat Negara dalam berkampanye. 

Gibran juga menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang akan mundur dari Menkopolhukam. Sebelumnya, Gibran berkunjung ke Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kebumen, Rabu (24/1).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut