Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Momen Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo di HUT ke-80 Bhayangkara: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:54:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum tidak boleh digunakan sebagai alat balas dendam politik dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan sejumlah pesan penting kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama terkait pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Presiden menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif tanpa intervensi kepentingan apa pun.

“Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan hukum harus menjadi pelindung bagi masyarakat, terutama kelompok lemah yang membutuhkan perlindungan negara.

Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Prabowo juga menyoroti potensi penyalahgunaan hukum, termasuk jika dijadikan alat kepentingan politik atau ekonomi oleh pihak tertentu.

“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan suatu kelompok manapun,” ucapnya.

Dalam pidatonya, Prabowo kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Presiden menekankan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa rakyat yang mencari keadilan harus dilayani dengan baik, sementara mereka yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut