Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Terkini Banjir Bali, Evakuasi Terus Dilakukan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di sebuah indekos elite. Diketahui, tersangka berinisial RAPB (26) dibekuk polisi pada Jumat (6/1/2023).

Sebelumnya, RAPB tiba di Bali pada tanggal 26 Desember 2022. Tersangka mengaku memesan wanita lewat aplikasi online. Tujuan tersangka yakni ingin menguras harta korban.

Usai melakukan hubungan badan, tersangka melilit leher korban dengan kabel. Tidak hanya pingsan, korban justru meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut