Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Momen Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin saat Hendak Kabur ke Malaysia
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TEBING TINGGI, iNews.id - Satuan Anti Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah salah satu bandar narkoba. Para tersangka tak berkutik karena petugas berhasil menemukan barang bukti. Penggerebekan di rumah tersangka AL (52) di Jalan Sei Suka, Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Saat dilakukan penggerebekan selain ditemukan barang bukti 4 kg daun ganja, petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka. Guna pengusutan, keempat tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Tersangka diancam Pasal 114 subsider Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut