Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan sabu internasional yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Pelaku NF (30), warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dibekuk setelah petugas menerima laporan masyarakat dan pengintaian terhadap bandar sekaligus kurir sabu jaringan internasional tersebut.

Sabu seberat 50 gram serta barang bukti lainnya berupa dua pirek, satu bal plastik bening, satu telepon genggam serta paspor turut diamankan.

Paket sabu 50 gram senilai Rp50 juta didapat dari Kuala Lumpur, Malaysia untuk diedarkan di kawasan Ogan Ilir. Saat berangkat dari Kuala Lumpur menggunakan kapal feri menuju Batam sabu disimpan dipaha dengan cara dibungkus dan diikat.

Aksi penyelundupan sabu oleh tersangka dan jaringannya ini merupakan kali kedua. Pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut