Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Situasi Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pemudik Mulai Meningkat | News Flash
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.

Polisi menjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan. Ancaman hukuman pelanggaran ini adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp.4-5 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa pistol jenis airgun.

Sebelumnya, pelaku melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir.

Kontributor: Heri Fulistiawan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut