Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Insiden Kapal Tenggelam Kembali Terjadi, Siapa yang Salah?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba.

Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Selasa, 19 Juni 2018, menewaskan tiga orang, 21 orang selamat dan 184 orang dinyatakan hilang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Poltak Soritua Sagala yang merupakan pemilik KM Sinar Bangun sekaligus nakhoda kapal, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, Dishub Golpa Putra dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Rihad Sitanggang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polda Sumut. Keempat tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sejumlah barang bukti yang disita, yakni 45 blok karcis retribusi dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada tersangka lain yang terlibat atas tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut