Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polresta Malang Kota Sita 1.125 Miras Jelang Pergantian Tahun
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Sejumlah anggota polisi melakukan penggerebegan di sebuah rumah warga Jalan Cikunten, Kampung Rancamaya, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (16/4/2018) malam. Saat digeledah, rumah mewah ini dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras).

Dalam razia, aparat gabungan dari Satuan Sabhara dan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota ini, petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam kardus yang akan dipasarkan di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis ke mobil patroli untuk dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota, beserta miras racikan yang dikemas dalam puluhan plastik dari lokasi berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, penggerebekan dilakukan Sat Narkoba dan Sat Sabhara dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah ini digunakan tempat penimbunan miras.

Dari laporan warga setempat, pemilik rumah tidak berbaur dengan warga yang lain. Warga sudah menaruh curiga dengan penghuni rumah mewah yang baru 4 bulan tersebut. Dihari-hari tertentu pada pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB kerap ada truk keluar masuk rumah mewah itu.

Video Editor: Teza Ramananda.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut