Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

METRO, iNews.id - Enam selebgram asal Kota Metro diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung. Keenam remaja tersebut ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagram yang terafiliasi dengan server judi di negara Kamboja.

Keenam tersangka ini diketahui empat diantaranya berjenis kelamin perempuan yang berinisial P-M, B-A, N-E, DAN R-E. Sedangkan dua tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D-F dan A-O.

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebu dengan menggunakan pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan dengan paling banyak sebesar 1 Miliar Rupiah.

Produser : Febry Rachadi
Kontributor : Tinus Ristanto

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut