Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polresta Malang Kota Sita 1.125 Miras Jelang Pergantian Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Grebek Rumah Industri Minyak Goreng Curah Ilegal di Wajak, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:30:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Tim satgas pangan Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menggerebek rumah industri minyak goreng curah ilegal di Kecamatan Wajak, Malang

Ada dua tersangka pelaku kemas ulang minyak goreng curah yakni atas nama Zainudin dan Mulyono. Pelaku ditangkap usai petugas melakukan temuan di pasaran atas peredaran minyak goreng kemasana ilegal tersebut

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku sudah beroprasi selama sekitar 6 bulan terakhir sejak akhir Januari lalu. Total keuntungan bersih yang didapat kedua pelaku mencapai 400 juta Rupiah per bulan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut