Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nenek Penolak Tambang Menangis Minta Keadilan Di DPR RI
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil membekuk empat orang pelaku dugaan Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Kuamang Kuning, Jambi. Tidak hanya pelaku, barang bukti emas hasil mengumpulkan dan menampung hasil penambangan emas ilegal seberat 3,6 kilogram berhasil disita.

Rencananya, emas senilai lebih dari Rp3 miliar akan dijual ke Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Saat ini, keempat tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut