Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Tokoh Agama Sekaligus Dosen di Jatim terus Didalami Polisi 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi resmi menahan pegawai BNN AF (41) sebagai tersangka penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya YA. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya aksi KDRT yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Motif AF melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal harus membayar utang pinjaman online sebesar Rp30 juta.

Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Produser: Reza Ramadhan 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut