Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut