Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Purbaya Rotasi 50 Pejabat Pajak Jumat Ini, Ada Kaitan dengan OTT KPK?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran transportasi berbasis online hingga saat ini menuai pro dan kontra, mulai dari penolakan sejumlah pihak hingga banyaknya ojek online yang mangkal di sejumlah tempat.

Jika dilihat awal kehadirannya pada 2015, transportasi online merupakan fenomenal. Penolakan kerap diterima sejumlah kalangan, terutama dari ojek pangkalan yang memang sudah lama ada.

Kini, nasib transportasi online tidak menentu karena tidak ada regulasi yang jelas. Para pengemudi ojek online pernah berdemo menuntut  pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan supaya keberadaan mereka diakui.

Selain itu, pengendara transportasi online juga pernah menuntut jaminan perlindungan asuransi dan memprotes mitra yang melakukan pemutusan hubungan atau suspend semena-mena. Penerapan aturan tarif pun kerap disuarakan para pengendara transportasi online.

Keberadaan transportasi online diketahui menjadi kebutuhan masyarakat sebagai transportasi yang mudah dan murah. Pemerintah dituntut segera memiliki regulasi yang jelas agar keberadaan mereka tak lagi menjadi polemik.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut