Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Tiktok Shop Buka Lagi di Indonesia, Ini Kata Menteri Teten 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar perdagangan ribuan kosmetik ilegal online di Kecamatan Baruga, Kendari.

Pemilik ribuan kosmetik ilegal, AJ diamankan petugas beserta barang bukti. Kosmetik tanpa izin edar itu diduga mengandung bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan kulit.

Untuk mengetahui hal tersebut, Polda Sultra bekerja sama dengan BPOM Kendari menguji di laboratorium. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut