Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 31 Orang saat Gerebek Kampung Boncos Jakbar, 30 Orang Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKARAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Pil PCC hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari 2018.

Sebanyak 3,98 juta ribuan butir obat jenis Zenith yang mengandung paracetamol, cafein, dan karisoprodol atau PCC dimusnahkan di Kantor Kepolisian daerah Kalimantan Tengah.

Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara ditumpuk dalam satu lubang besar dan dibakar.

Jutaan Pil PCC ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang berasal dari Banten ke Kalimantan Tengah melalui jalur laut pada Januari 2018 lalu.

Selain Pil PCC, Sabu seberat 690 gram juga dimusnahkan. Enam orang tersangka termasuk seorang wanita turut dihadirkan.

Para tersangka yang kasusnya telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Kalimantan Tengah ini dijerat ancaman maksimal hukuman mati.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut