Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Video Viral Aksi Geng Rusia Culik dan Rampok WNA Ukraina di Kuta Bali
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada 3 pelaku pencurian di sebuah Minimarket. Pelaku yang beraksi di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan itu melawan saat ditangkap. Ketiga pelaku ini adalah HS (32), AS (19) dan P (36). 

Pelaku mengambil barang dagangan ratusan bungkus rokok, kosmetik, materai dan 2 handphone. Para pelaku menyamar menjadi seorang wanita berkerudung dan menggunakan cadar.

Para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut