Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pernyataan Lengkap Puan Maharani Minta Maaf dan Akui DPR Banyak Kekurangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar ganja di Bali. Pelaku diketahui seorang driver ojek online (ojol) yang beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya.

Pelaku menjadi pengedar atas perintah seseorang berjulukan Marko. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4,7 kg narkoba jenis ganja.

Pelaku mengaku, ganja didatangkan dari Sumatera. Dia mengaku sebelumnya telah mengedarkan ganja seberat 3 kg di kawasan Bali. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut