Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA, iNews.id - Polisi meringkus pengedar narkoba di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/2/2023). Diketahui, pengedar narkoba ini bernama Mustafa Kamal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sabu seberat 23,75 gram ini dikemas di dalam plastik kantong berwarna kuning. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap narkoba dan ponsel pelaku.

Pelaku mengaku kerap bertransaksi narkoba di wilayah Tanggetada. Pelaku mendapatkan barang haram ini dari warga binaan kelas dua B Kolaka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut