Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Razman Nasution Pasang Badan Bela Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Seorang pengacara di Surabaya, Jatim, mengamuk dan merobek kertas. Pengacara bernama itu Guntual Laremba tak terima putusan Mahkamah Agung (MA).

MA menghukumnya dua bulan penjara terkait kasus ijazah palsu. Menurut pengacara itu, ada kejanggalan proses hukum yang dia lalui.

Pihak pengacara Guntual berupaya membongkar kejanggalan hukum itu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut