Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tinjau Gudang Bulog, Ombudsman Minta Pembagian Beras Bansos Jangan Dipolitisasi Jelang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KUALANAMU, iNews.id - Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik dalam kasus penemuan mayat wanita di lorong lift Bandara Kualanamu, Medan

Hal ini disampaikan usai melakukan pemeriksaan pada PT Angkasa Pura Aviasi (APA), anak perusahaan PT Angkasa Pura II selaku otoritas bandara. 

Ombudsman juga menilai sumber daya manusia (SDM) di bandara tidak kompeten. Hal ini terlihat dari respon laporan kehilangan dan proses pencarian korban yang dinilai tidak professional.

Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut