Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap RL (25) yang bersembunyi. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku ditangkap usai peristiwa pembunuhan di Kompleks Pasar Girian Kota Bitung.

Sempat viral di media sosial, korban inisial SA tergeletak bersimbah darah di TKP. Korban dibawa temannya ke rumah sakit, namun tak lama sampai di rumah sakit korban meninggal dunia. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bitung. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut