JAKARTA, iNews.id - Peristiwa robohnya tower telekomunikasi dan beberapa papan c di Jakarta disikapi sejumlah pengusaha periklanan (advertising). Mereka meminta Peraturan Gubernur Nomor 148 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame segera direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pergub yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 244 tahun 2015 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut para pengusaha, Pergub tersebut dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Selain itu, Pergub Nomor 148 tahun 2017 juga berpotensi mematikan pengusaha reklame konvensional.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani