Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial AN. 

Ia mempromosikan laman judi daring di akun Instagram miliknya yang memiliki sekitar 48.000 pengikut. Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Raup Keuntungan Rp3 M. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut