Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bobotoh Nyalakan Flare hingga Turun Lapangan Rayakan Kemenangan Persib Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembunuhan Haringga Jalani Sidang Perdana, Begini Suasananya

Rabu, 17 Oktober 2018 - 12:51:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Persidangan berjalan tertutup karena kedua terdakwa masih di bawah umur.

Didampingi keluarga dan kuasa hukum, ST dan DN menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan tiga saksi kunci yang juga merupakan tersangka pelaku pengeroyokan. JPU mendakwa kedua pelaku dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut