Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jurnalis iNews Dibacok Dua Orang Tak Dikenal di Grobogan, Polisi Telusuri Identitas Pelaku
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak. Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris. Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya.  Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan.

Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga. Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).

Produser: Akira Aulia W

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut