Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Patwal Pepet Pemotor di Puncak hingga AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pelecehan 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat. 

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut