Pedagang Keluhkan Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
Rabu, 03 Januari 2024 - 11:51:00 WIB
DEPOK, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat.
Produser: Akira AW
Editor: Wahyu Triyogo