Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Didenda 1 Babi dan 5 Ayam dalam Sidang Adat Toraja
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap suku dan masyarakat Toraja. Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji menyebut dirinya mendapat 17 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kalau nggak salah, 17 pertanyaan," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pandji menjelaskan, sebagian pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan sidang adat Toraja yang telah dijalaninya. Dia mengaku telah memberikan penjelasan mengenai proses tersebut kepada penyidik.

"Ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasinya sudah diberikan oleh saya. Semoga kasusnya bisa cepat selesai," ujar Pandji.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga pernah diperiksa pada Senin, 2 Februari 2026. Pada pemeriksaan itu, dia mengaku mendapat sekitar 48 pertanyaan dari penyidik terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.

Diketahui, laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut muncul setelah video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja viral di media sosial.

Terbaru, Pandji telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026). Dalam sidang adat itu, dia dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut